Selasa 15 Nov 2016 19:09 WIB

Pemuda Penginjak Alquran Dituntut Dua Tahun Penjara

Menginjak kitab suci.   (ilustrasi)
Foto: Foto : Mardiah
Menginjak kitab suci. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SIMPANG EMPAT -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Sumatra Barat (Sumbar), menuntut pelaku penginjak Alquran Kapry Nanda (20 tahun) dengan dua tahun penjara saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pasaman Barat di Simpang Empat, Selasa (15/11).

Selain itu JPU juga menuntut seorang temannya, Andri (21) yang memasukkan foto menginjak Alquran ke media sosial Fecebook dengan satu tahun enam bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU, Wendri Finisa, Nazif Firdaus, dan Nurhadi di hadapan Majelis Hakim.
 
Majelis Hakim diketuai Syahrul Rizal dengan anggota Ramlah Mutia dan Miranti Maharani. Menurut JPU, Kapry Nanda dikenakan pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kedua, Pasal 156 huruf a Jo Pasal 55 Ayat 1 huruf a.
 
Sedangkan Andri dikenakan pasal 156 huruf a Jo pasal 55 ayat 1 dan pasal 55 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tangang ITE. Andri terbukti bersalah dan dituntut satu tahun enam bulan penjara.
 
Pada 15 Juni 2016 Kapry Nanda mengunggah foto yang seolah-olah menginjak Alquran di media sosial Facebook yang membuat warga menjadi heboh. Dalam gambar yang beredar luas tersebut, Kapry memperagakan seolah menginjak Alquran dan difoto temannya yang bernama Andri dengan maksud bercanda dan main-main.
 
Menurut pengakuan yang bersangkutan, Alquran belum sampai di injaknya. Foto tersebut kemudian diunggah dengan judul "Jangan Tiru Adegan Ini Bro".

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement