Kamis 17 Nov 2016 16:18 WIB

Polri: Lima Anggota HMI Masih Berstatus Tersangka

Rep: Mabruroh/ Red: Angga Indrawan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menggelar jumpa pers terkait peristiwa kerusuhan demo 4 november di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar menggelar jumpa pers terkait peristiwa kerusuhan demo 4 november di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (5/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima kader Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) yang diduga menjadi dalang atas kericuhan pada aksi unjuk rasa 411 telah dibebaskan. Meski demikian status tersangka terhadap kelima kader HMI tersebut tetap belum berubah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan lima kader HMI tersebut telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya pada (8/11) lalu. Alasannya karena akibat kericuhan pada unjuk rasa 411 tersebut telah banyak menelan korban, termasuk anggota Polri sendiri.  

"Yang HMI sudah ada tersangkanya, sudah ada korbannya," ujar Boy di Mabes Polri Jakarta Selatan, Kamis (17/11).

Terkait korbannya kata dia ada yang kepalanya bocor, badan yang tertusuk bambu serta wajah yang hancur. Selain itu ada juga kerugian lainnya seperti tiga mobil Polri yang hangus terbakar dan mobil-mobil lainnya yang rusak.

"Ada korban kepala yang bocor, badannya yang ketusuk bambu, muka yang hancur polisinya, ada tiga mobil yang bakar, yang lainnya pada pecah. Kurang apa lagi?" ujar dia.

Lima kader HMI tersebut di antaranya II, AH, RR, MZ dan RM. Kelima kader HMI tersebut telah dibebaskan meski sebelumnya sempat menedekam dibalik jeruji tahanan Polda Metro Jaya. Sedangkan terkait Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Boy menuturkan tidak dilakukan penahanan. Statusnya yang menjadi tersangka kasus penistaan agama perihal Almaidah 51, hanya dilakukan pencegahan saja.

"Iya masih cegah," ujar dia.

Meski demikian, Boy akui bahwa surat cegah tersebut masih dalam proses Bareskrim Polri. Yang nantinya akan segera diserahkan kepada pihak imigrasi dalam waktu dekat ini. "Surat cegah Ahok masih dalam proses, sudah dipersiapkan dari kemarin. Cuma untuk ke imigrasi belum," terangnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan alasan tidak melakukan pencegahan kepada Ahok. Alasannya bila berkaitan dengan unsur objektif kepolisian karena penyidik belum satu suara dalam penetapan Ahok menjadi tersangka, sedangkan unsur subjektif karena Ahok dianggap kooperatif dan tidak akan menghilangkan barang bukti karena barang bukti tersebut sudah ada di kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement