REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Proses pengukuran lahan untuk perluasan Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) di Desa Sukamulya, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, diwarnai kericuhan, Kamis (17/11). Warga melempari aparat keamanan dengan petasan dan katapel hingga petugas terpaksa menembakkan gas air mata.
Proses pengukuran oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap lahan milik warga yang sudah bersedia dibebaskan semula berlangsung kondusif. Warga hanya menyaksikan proses itu dari pinggir sawah. Petugas keamanan pun berjaga di areal pematang sawah untuk melindungi petugas pengukur lahan.
Namun, sekitar pukul 12.35 WIB, tiba-tiba warga ada yang menyalakan petasan dan melemparkannya ke arah petugas keamanan. Warga juga melemparkan batu dengan menggunakan katapel ke arah petugas.
Untuk mengendalikan situasi yang memanas, petugas menembakkan gas air mata ke arah warga. Meski membuat warga mundur dan tak lagi melempar petasan, namun mereka tetap melemparkan batu dengan menggunakan katapel ke arah petugas. Lemparan batu dari katapel itu ada yang mengenia pelipis mata seorang petugas hingga robek dan berdarah.
Berdasarkan informasi, ada sejumlah warga yang diamankan petugas. Namun, belum diketahui identitas dari warga yang diamankan tersebut.
Kericuhan itu berlangsung hingga sekitar pukul 14.00 WIB. Meski diwarnai kericuhan, namun proses pengukuran lahan milik warga tetap berlangsung. Ditargetkan, ada 35,6 hektare lahan milik warga yang akan diukur.
Sedikitnya ada 2.000 petugas gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP yang diterjunkan untuk mengamankan kegiatan pengukuran lahan tersebut. Pengamanan itu menyusul adanya penolakan dari sejumlah warga maupun kepala desa setempat.
"Tanggal 15 November 2016 harusnya ada pengukuran, tapi ada gangguan dari beberapa warga yang jadi provokator untuk menghalangi pengukuran. Makanya hari ini kami amankan pengukuran ini,’’ ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Yusri menjelaskan, lahan yang diukur oleh BPN pada hari ini adalah lahan yang sudah dibebaskan Pemprov Jabar. Setelah dilakukan pengukuran, maka pemilik lahan dalam waktu satu atau dua hari ke depan akan menerima pembayaran ganti ruginya.
"Pemprov Jabar tidak akan mengukur lahan yang belum dibebaskan. Ini harus dipahami warga disana. Pemilik lahan yang asli pun minta diukur cepat dan dibayar cepat,’’ tegas Yusri.
Ketika ditanyakan mengenai adanya sejumlah warga yang diamankan petugas, Yusri mengaku belum mengetahuinya. "Nanti saya cek dulu," kata Yusri.
Sementara itu, petani pemilik lahan di Desa Sukamulya, Didi dan Wawan, mengaku sangat mendukung dilakukannya pengukuran lahan miliknya. Dia pun berharap segera mendapat ganti rugi. "Sebagai pemilik lahan, kami memiliki hak tanah kami diukur dan diganti rugi oleh pemerintah," ujar Didi yang diamini Wawan.