Jumat 18 Nov 2016 01:23 WIB

Ini Alasan Ahok Tolak Praperadilan

 Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sejumlah perwakilan dari pihak pelapor mengikuti gelar perkara dugaan kasus penistaan agama di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/11)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Meski terbuka peluang melakukan praperadilan, tersangka kasus penistaan agama yang biasa disapa Ahok ini menolak mengambil kesempatan tersebut.

Seperti dikutip Antara, ia menjelaskan alasan tidak mengajukan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Saya gak mau praperadilan supaya bisa cepat ke pengadilan,'' kata Ahok di Jakarta, Kamis (17/11). ''Biar seluruh Indonesia nonton apakah saya punya niat menistakan agama, apalagi menghina agama.''

Ahok pun mengungkapkan bahwa ia meminta anaknya untuk tegas dan berani berkata bahwa Ahok sebagai ayah sedang berusaha menegakkan NKRI, Pancasila dan mewujudkan Bhinneka Tunggal Ika. Ia juga berharap masyarakat tetap memilih pasangan Ahok-Djarot pada 15 Februari 2017 untuk memenangkan satu putaran.

Tidak seperti biasanya yang hanya sampai pukul 10.00 WIB, Ahok pada Kamis ini melayani aspirasi masyarakat hingga pukul 11.30 WIB sebelum melanjutkan agenda blusukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement