REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat orang diringkus dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan personel Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara. OTT tersebut dilakukan di kantor Dinas Kebersihan kota Medan, Kampung Lalang, Medan Sunggal.
Kabid Humad Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, operasi ini dilakukan, Kamis (17/11) sekitar pukul 22.30 WIB. "Ada empat laki-laki yang diamankan, berinisial MKH, HSP, AS, dan JCH. Sekarang masih diperiksa, saya belum dapat data terkait status jabatan mereka," kata Rina, Jumat (18/11).
Rina menjelaskan, keempat orang tersebut ditangkap karena bekerja sama dalam memanipulasi data dan voucher pengambilan BBM jenis solar untuk kendaraan Dinas Kebersihan kota Medan. Mobil truk yang seharusnya mengangkut sampah sehari dua kali dengan voucher, namun dalam pelaksanaannya hanya dilakukan sekali.
"Voucher BBM yang seharusnya digunakan, ditukarkan dengan uang ke SPBU yang berada di jalan Pinang Baris dan uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya," ujar Rina.
Selain empat orang yang belum diketahui jabatannya ini, dalam OTT tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 9,1 juta serta dokumen dan voucher BBM. Saat ini, keempat tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk diproses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keempat orang tersebut akn dijerat dengan Pasal 12 huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.