REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mulai menyiapkan pasukannya untuk mengamankan rencana aksi damai 2 Desember 2016 mendatang. Hal ini dilakukan setelah GNPF-MUI menyatakan akan kembali menggelar Aksi Bela Islam III dengan damai di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat hingga Bundaran Hotel Indonesia.
"Langkah kita melakukan evaluasi, menilik demo sebelumnya. Kita juga persiapkan langkah berikutnya terkait bagaimana kalau ada demo, termasuk pengamanan (Aksi Damai 2 Desember)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, di Jakarta, Senin (21/11).
Awi mengatakan, dalam melakukan persiapan untuk mengawal rencana aksi damai tersebut pihaknya akan mempertimbangkan laporan dari intelijen. Kendati demikian, kata Awi, sebagaimana pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, aksi damai tersebut sebenarnya tidak perlu lagi dilakukan lantaran Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan Agama. "Kalau memaksakan kehendak seseorang ditahan atau tidak ditahan, itu sudah di luar konteks karena penahanan itu tanggung jawab penyidik, yang menilai penyidik," ucap Awi.
Menurut Awi, Kapolri juga sudah menerangkan panjang lebar syarat objektifnya Ahok tak ditahan dan semua itu menjadi tanggung jawab penyidik. "Prosesnya kan berjalan, dalam waktu tiga minggu ini berkasnya diupayakan dilimpahkan ke JPU (Kejakasaan). Berarti sudah luar biasa, kita sama-sama kawal saja, tak harus ada demo," kata Awi.
Seperti diberitakan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) telah mengumumkan rencana menggelar unjuk rasa pada 2 Desember 2016 untuk menuntut penahanan Ahok, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.
"Karena Ahok tidak ditahan, maka GNPF MUI menggelar aksi Bela Islam III pada 2 Desember 2016 dengan tema Bersatu dan Berdoa untuk Negeri," ujar juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman didampingi Ketua GNPF Ustaz Bachtiar Nasir dan pembina GNPF Habib Rizieq Shihab di Jakarta, Jumat (18/11) lalu.
Munarman mengatakan, kendati sudah dicegah keluar negeri oleh kepolisian, Ahok tetap harus ditahan karena berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti berupa video di situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: Kapolri: Ada Tujuan Tersembunyi dalam Demonstrasi 2 Desember