Senin 21 Nov 2016 23:51 WIB

Calon Kepala Daerah Diminta Pahami Aturan Penanganan Fakir Miskin

Rep: Dian Erika N/ Red: Andri Saubani
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa (tengah) mengikuti rapat kerja bersama Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, calon kepala daerah harus memahami aturan penanganan fakir miskin. Penanggulangan kemiskinan merupakan isu yang sering diangkat dalam kampanye calon kepala daerah. “Penanggulangan kemiskinan selalu menjadi salah satu isu utama saat Pilkada. Hampir tidak ada calon kepala daerah yang tidak mengangkat isu ini,” ujar Khofifah di gedung DPR, Senin (21/11).

Para calon kepala daerah, lanjut dia, biasanya mengangkat isu penurunan angka kemiskinan. Karena itu, referensi utama yang semestinya dipakai adalah UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.  Dalam UU tersebut diamanatkan soal sistem pendataan fakir miskin secara bottom up. 

Artinya, data kemiskinan dirangkum sejak tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dilaporkan ke tingkat kementerian. “Ini dapat dijadikan momentum pengingat bahwa kita punya aturan resmi soal penanganan kemiskinan yang harus dipahami bersama," tambah Khofifah.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement