REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sosial (Mensos), Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, calon kepala daerah harus memahami aturan penanganan fakir miskin. Penanggulangan kemiskinan merupakan isu yang sering diangkat dalam kampanye calon kepala daerah. “Penanggulangan kemiskinan selalu menjadi salah satu isu utama saat Pilkada. Hampir tidak ada calon kepala daerah yang tidak mengangkat isu ini,” ujar Khofifah di gedung DPR, Senin (21/11).
Para calon kepala daerah, lanjut dia, biasanya mengangkat isu penurunan angka kemiskinan. Karena itu, referensi utama yang semestinya dipakai adalah UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Dalam UU tersebut diamanatkan soal sistem pendataan fakir miskin secara bottom up.
Artinya, data kemiskinan dirangkum sejak tingkat desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga dilaporkan ke tingkat kementerian. “Ini dapat dijadikan momentum pengingat bahwa kita punya aturan resmi soal penanganan kemiskinan yang harus dipahami bersama," tambah Khofifah.