Kamis 24 Nov 2016 08:03 WIB

Ini yang Membuat Buni Yani Jadi Tersangka

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Buni Yani didampingi kuasa hukumnya Aldwian Rahadian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video surat Al Maidah, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengungkapkan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka lantaran sudah memenuhi empat alat bukti yang tertuang dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jadi dari pasal 184 KUHAP, kita sudah bisa memenuhi dari lima alat bukti. Kita sudah memenuhi empat alat bukti.  Mulai dari satu, keterangan saksi, kemudian dua keterangan ahli, kemudian yang ketiga surat, dan yang terakhir petunjuk,” ujar Awi di Main Hall, Polda Metro Jaya, Rabu (23/11) malam.

Berdasarkan keempat alat bukti tersebut, menurut penyidik Cyber Crime, status  Buni Yani sebagai saksi telah dapat dinaikkan menjadi tersangka. “Itu sudah kita kantongi (empat alat bukti) dan kita bisa menaikkan saksi menjadi tersangka itu karena kita memang unsurnya sudah terpenuhi. Untuk bukti yang permulaan cukup sudah terpenuhi,” ucap Awi.

Selain itu, Awi menegaskan, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan lantaran telah memotong video yang diunggahnya tersebut. Tapi karena menuliskan kata-kata provokatif di akun Facebook-nya pada 6 Oktober 2016.

"Yang menjadi masalah adalah perbuatannya bukan memosting video, tapi perbuatan pidananya adalah menuliskan tiga paragraf kalimat di akun FB-nya ini," kata Awi.

Atas perbuatannya tersebut, Buni Yani dianggap telah melakukan penghasutan SARA. Buni Yani diancam dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU NO 11 tentang ITE dan pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE. "Dipidana paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," jelas Awi.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement