REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengunggah video surat Al Maidah ayat 51, Buni Yani masih diperiksa penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu (24/11) pukul 20.00 WIB. Hal diungkapkan Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian.
"Iya, dari semalam (ditetapkan tersangka) sampai sekarang masih diperiksa, ini lagi pemeriksaan," ujar Aldwin saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (24/11).
Menurut Aldwin, tim kuasa hukum saat ini masih berada di Polda Metro Jaya untuk mendampingi Buni Yani menjalani pemeriksaannya. Dengan demikian, sudah 14 jam lamanya Buni Yani diperiksa sejak ditetapkan sebagai tersangka semalam.
Aldwin sebelumnya menyayangkan langkah polisi dalam menetapkan kliennya itu sebagai tersangka. Pasalnya, proses hukum yang dilakukan terhadap Buni itu tidaklah transparan dan secara tiba-tiba. "Ini berperkara pun belum, saksi-saksi ahli belum dihadirkan, kan komitmen kepolisian kemarin kalau pun akan diuji sama halnya seperti prosesnya Pak Ahok gelar transparan terbuka, saksi ahli didatangkan," ucap Aldwin.
Ia pun saat ini masih menunggu keputusan polisi yang baru akan menetapkan penahanan Buni Yani. Yakni sekitar pukul 20.00 WIB atau 1x24 jam sejak Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca Juga: Ini yang Membuat Buni Yani Jadi Tersangka)