REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan terhadap calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani terkait laporan dugaan penghinaan terhadap Presiden saat orasi aksi 4 November 2016. Awi mengaku belum mendapatkan kepastian musisi Ahmad Dhani akan memenuhi panggilan atau tidak.
"Diagendakan pemeriksaan sebagai saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta, Kamis (24/11).
Selain Ahmad Dhani, polisi juga memanggil saksi Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq, juru bicara FPI Munarman, politikus Amien Rais, pengacara Eggy Sudjana, aktivis Ratna Sarumpaet dan istri Dhani, Mulan Jameela.
"Mudah-mudahan saksi bisa memenuhi panggilan," ujar Awi.
Sebelumnya, LRJ dan Projo melaporkan Ahmad Dhani ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait orasi saat unjuk rasa pada 4 November 2016. Namun, Dhani melapor balik pemilik akun jejaring sosial Indra Than berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/5493/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 9 November 2016.
Indra dipersangkakan melanggar Pasal 45 Jo 27 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik melalui media sosial.