REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nahdlatul Ulama (NU) sudah membahas soal shalat Jumat di jalan dan menemukan mahzab Syafi'i dan Maliki tidak membolehkan hal itu. Ketua PBNU KH Said Aqil Siradj mengatakan, shalat Jumat di jalan tidak sah menurut mahzab Syafi'i dan Maliki.
Kalau imamnya di masjid dan makmum sampai keluar, itu tidak mengapa. Tapi kalau sengaja dari rumah hendak shalat di tengah jalan, shalatnya tidak sah. Belum lagi mengganggu ketertiban umum dan kepentingan orang lain.
"Ini dibahas para kiai kemarin. NU mengeluarkan fatwa ini dan ini tidak ada kaitan dengan Ahok atau lainnya," kata Said usai menghadiri pembukaan Kongres XVII Muslimat NU di Asrama Haji Pondok Gede Jakarta, Kamis (24/11).
Intinya, shalat Jumat di jalan kapan pun dan di mana pun tidak sah menurut mahzab Syafi'i. Shalat Jumat itu harus di dalam bangunan yang sudah diniati untuk digunakan shalat Jumat di desa atau di kota.
Soal aksi demonstrasi umat Islam pada 2 Desember mendatang, Saiq mengimbau, keluarga NU untuk tidak ikut berdemo. "Proses hukum sedang berjalan, apalagi?" ungkap Said.
Dalam proses hukum tidak semua tersangka harus ditahan. Kalau khawatir melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, itu baru ditahan. Itu konsekuensi negara hukum. Produk hukum DPR juga merupakan hukum bersama.
Soal ormas yang bertentangan dengan Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI, dan UUD 1945, ia mohon pemerintah untuk membubarkan. Ia yakin pemerintah tahu mana yang anti-Pancasila.
"Kalau FPI, tanya mereka, Pancasilais atau tidak. Yang jelas, ormas yang berjasa adalah yang lahir sebelum NKRI seperti NU, Muhammadiyah, Washliyah, Syarikat Islam. Itu yang berjasa," kata Said.