REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Anggota divisi penindakan pelanggaran Panwaslu Kota Tasik Rino Sundawa Putra mengakui adanya dua dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh pasangan Calon Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dan Dede Sudrajat. Dari dua pelanggaran itu, ternyata hanya Budi saja yang terbukti melanggar aturan kampanye.
Ia menjelaskan Budi terbukti melanggar aturan kampanye dengan menyelenggarakan kampanye di tempat ibadah. Padahal tempat ibadah, sarana pendidikan dan gedung pemerintah menjadi lokasi terlarang diselenggarakannya kampanye.
"Untuk pasangan nomor urut dua, dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Drs. H. Budi Budiman memenuhi unsur pelanggaran administrasi terkait dengan kampanye di tempat ibadah," katanya kepada wartawan, Kamis (25/11) sore.
Ia memastikan keputusan itu diambil setelah melalui tindaklanjut atas laporan dengan klarifikasi dari pihak pelapor, saksi dan terlapor. Pihak Panwaslu juga menampilkan barang bukti berupa foto, kalender berlogo partai dan CD lagu. Atas keputusan itu, ia meminta pihak KPUD Kota Tasikmalaya memberi sanksi.
"Panwaslu merekomendasikan kepada kpu untuk memberikan sanksi terkait pelanggaran kampanye di tempat ibadah," ujarnya.
Sebelumnya, Budi kerap menggelar silahturahmi dengan masyarakat ke Masjd-Masjid di Kota Tasik. Kehadirannya di Masjid diakuinya atas dasar undangan pengurus Masjid. Pihak KPU pun mengizinkan silahturahmi tersebut karena tak ingin membatasi itikad baik Pasangan Calon (Paslon) peserta Pilkada menjalin hubungan dengan orang lain.