Kamis 24 Nov 2016 22:30 WIB

Komisi X Dukung Revisi UU Perfilman Nasional

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Yudha Manggala P Putra
Perfilman Indonesia
Perfilman Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah mengaku akan mendukung wacana revisi undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman Nasional. Usai menerima kunjungan Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (Parfi 56) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Ferdiansyah mengaku pembahasan revisi tersebut direncanakan dibahas pada Juli 2017.

"Ketika ditanya apakah mungkin untuk revisi, saya kira bisa. Tentunya kami juga butuh bantuan substansi apa yang perlu diganti sehingga dalam pembahasan tidak perlu ada banyak diskusi," ujarnya, Kamis (24/11).

Ferdiansyah mengatakan, substansi revisi berasal dari pihak yang berkepentingan seperti Parfi 56. Menurutnya, diskusi tersebut juga perlu melibatkan sejumlah artis yang kini menjadi anggota DPR agar  punya persepsi yang sama.

"Harapannya, undang-undang itu bisa menjadi proteksi dan rujukan bagi insan perfilman dalam melaksanakan tugasnya," ujar politisi dari Partai Golkar itu.

Anggota Komisi X yang juga berlatar belakang artis film Venna Melinda bersepakat perlu ada revisi atau rombak total undang-undang perfilman nasional. Ia menilai, masalah industri dan perpajakan film perlu diatur dengan jelas. "Kami sepakat membuat time table hingga 2017," ujarnya.

Venna mengaku, film bisa menjadi alat diplomasi yang kuat di berbagai bidang.  Hal itu, ujarnya, seperti yang dilakukan Amerika Serikat. "AS bisa menyampaikan banyak hal mulai dari politik hingga budaya lewat film," ujarnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement