REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi X Ferdiansyah mengaku akan mendukung wacana revisi undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman Nasional. Usai menerima kunjungan Persatuan Artis Film Indonesia 1956 (Parfi 56) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Ferdiansyah mengaku pembahasan revisi tersebut direncanakan dibahas pada Juli 2017.
"Ketika ditanya apakah mungkin untuk revisi, saya kira bisa. Tentunya kami juga butuh bantuan substansi apa yang perlu diganti sehingga dalam pembahasan tidak perlu ada banyak diskusi," ujarnya, Kamis (24/11).
Ferdiansyah mengatakan, substansi revisi berasal dari pihak yang berkepentingan seperti Parfi 56. Menurutnya, diskusi tersebut juga perlu melibatkan sejumlah artis yang kini menjadi anggota DPR agar punya persepsi yang sama.
"Harapannya, undang-undang itu bisa menjadi proteksi dan rujukan bagi insan perfilman dalam melaksanakan tugasnya," ujar politisi dari Partai Golkar itu.
Anggota Komisi X yang juga berlatar belakang artis film Venna Melinda bersepakat perlu ada revisi atau rombak total undang-undang perfilman nasional. Ia menilai, masalah industri dan perpajakan film perlu diatur dengan jelas. "Kami sepakat membuat time table hingga 2017," ujarnya.
Venna mengaku, film bisa menjadi alat diplomasi yang kuat di berbagai bidang. Hal itu, ujarnya, seperti yang dilakukan Amerika Serikat. "AS bisa menyampaikan banyak hal mulai dari politik hingga budaya lewat film," ujarnya.