Jumat 25 Nov 2016 17:04 WIB

Polda Metro Percepat Berkas Kasus Buni Yani

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian terkait unggahan video Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani usai diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya mempercepat proses berkas perkara Buni Yani atas dugaan kasus penghasutan SARA dengan mengunggah video 'Surat Al Maidah ayat 51' di akun Facebook miliknya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, untuk selanjutnya pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melengkapi berkas kasus itu.

"Kami sudah fokus untuk melengkapi berkas-berkas dan melakukan koordinasi dengan JPU, nanti penyidik tentunya akan mempercepat kasus ini," ujar Awi kepada wartawan, Jumat (24/11).

Sementara, pihak Buni Yani sendiri akan melakukan praperadilan atas keputusan penyidik yang telah menempatkan lulusan Universitas Ohio tersebut sebagai tersangka. Namun, Awi tidak mempermasalahkan rencana dari pihak Buni Yani tersebut.

"Enggak ada masalah, itu memang sudah prosedur hukum. Itu salah satu untuk mengukur bahwasanya kinerja polisi ini betul atau tidak," kata Awi.

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan, pihaknya akan menempuh jalur praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut. Menurut dia, pihaknya juga akan melakukan konferensi pers lebih lanjut terkait kasus yang dialami Buni Yani.

"Jadi mohon doanya. Dan yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan. Itu dulu sementara. Kawan-kawan masih lelah belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja jadi kami akan melakukan konpers dengan rekan rekan media," ucap Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/11).

Untuk diketahui, dalam kasus ini Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement