REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung mengakui banyak minimarket yang belum memiliki izin. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada pelaku usaha minimarket untuk mengurus persyaratan yang belum terpenuhi.
"Memang masih banyak (minimarket belum berizin), sedang kami data agar mereka bisa menyelesaikan administrasinya," ujar Kepala Diskoperindag Kabupaten Bandung, Popi Hopiah, Ahad (27/11). Menurutnya, pihaknya akan segera melakukan evaluasi keberadaan minimarket termasuk yang masih baru. Semua akan disesuaikan dengan kuota minimarket di Kabupaten Bandung yang tengah disusun.
Ia menuturkan, saat ini Diskoperindag tengah menyusun draft tentang jumlah minimarket yang layak ada di 31 kecamatan. Selain itu, mereka yang melanggar peraturan akan ditindak dengan tegas.
Dirinya menambahkan tengah berupaya agar produk-produk UMKM di kabupaten Bandung bisa masuk ke minimarket yang ada. Namun, saat ditanya tentang persentase produk UMKM yang masuk ke minimarket dirinya mengaku belum melakukan pendataan.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Praniko Imam Sagita mengaku kecewa kepada Pemerintah yang lamban dalam melakukan penindakan atau penertiban terhadap pasar modern yang melanggar. "Sudah beberapa kali kami dari Komisi B memberikan rekomendasi ke Diskoperindag dan lainnya. Tapi sayangnya tidak pernah didengar," ujarnya, Rabu (23/11).
Ia menuturkan, jumlah minimarket di Kabupaten Bandung pada 2015 sekitar 300 buah dan tersebar di 31 kecamatan. Namun yang sangat disayangkan minimarket berada hingga tingkat desa dan pemukiman penduduk. "Dari ratusan minimarket ini, lebih dari 30 persennya tidak berizin. Ini sangat memprihatinkan," ungkapnya.