Selasa 29 Nov 2016 23:43 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pelayanan Publik Tanpa Korupsi

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penyuluhan pelayanan publik tanpa korupsi kepada para pejabat dinas dan kecamatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa (29/11). Tim Penyuluh Antikorupsi KPK Dede Mulyadi dalam penyuluhan di Aula Pemkab Bantul mengatakan, penyuluhan ini dilatarbelakangi karena tidak efisiennya birokrasi di negara ini akibat maraknya kasus suap dalam pelayanan publik.

"Soal efisiensi birokrasi kita (Indonesia) peringkatnya masih di bawah Filipina, Cina, Malaysia dan Singapura. Persoalannya karena suap di sektor pelayanan publik," kata Dede, Selasa (29/11).

Bahkan, kata dia, karena birokrasi yang tidak efisien itu menjadi salah satu pemicu kurangnya daya saing Bangsa Indonesia dengan negara-negara lain yang hingga kini masih menjadi persoalan yang belum tuntas diselesaikan. Dede mengatakan, berdasarkan laporan yang masuk di Lembaga Ombudsman, praktik penyimpangan administrasi menjadi faktor lain penyebab ketidak efisienan birokrasi, sehingga publik tidak mendapat layanan yang semestinya.

"Ada soal penundaan izin yang berlarut misalnya IMB (izin mendirikan bangunan) dan izin usaha, ada juga faktor konflik kepentingan. Ini akibatnya Indonesia masih dibelit masalah kemiskinan," katanya.

Acara penyuluhan pelayanan publik tanpa korupsi itu selain dihadiri puluhan pejabat atau pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan para camat se-Bantul tersebut dibuka Bupati Bantul Suharsono. Bupati Bantul pada kesempatan tersebut mengatakan, otonomi daerah dan desentralisasi pemerintahan memberi celah munculnya praktik penyimpangan.

"Oleh sebab itu, melalui kegiatan saya berharap, setiap pelayanan publik dijalankan sesuai koridor hukum demi kepentingan masyarakat," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement