REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasal 26 Undang-undang (UU) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah mendapat revisi belum bisa langsung diberlakukan karena memerlukan peraturan pemerintah (PP) yang berisi tentang petunjuk teknis pemberlakuan pasal tersebut.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Noor Izza mengakui pasal 26 UU ITE revisi itu harus disertai dengan PP yang mengatur ihwal petunjuk teknisnya. "Karena di situ dijelaskannya singkat banget dan itu kan sesuatu yang baru," tutur dia, Selasa (29/11).
Noor memaparkan, pasal 26 itu memang bersifat teknis sehingga diperlukan pedoman teknisnya. Namun, karena belum terdapat pedoman teknis yang menyertainya, lanjut Noor, pasal tersebut pun belum bisa diberlakukan.
"Ketika memberlakukan itu, ada hal-hal yang belum bisa dilakukan karena teknisnya. Karena di revisi UU ITE ini kan ada teknisnya. Kalau yang lain kan tidak bersifat teknis. Misalnya pasal 27 itu kan tidak bersifat teknis," kata dia.
Meski begitu, menurut Noor, yang terpenting adalah pasal 26 itu sudah mengamanatkan untuk dibuatkan PP yang mengatur soal petunjuk teknisnya. PP tersebut akan mengatur mengenai ruang lingkup, jenis, dan cara pengajuan, yang tercakup dalam pasal 26 itu. Selain itu, PP ini juga akan mengatur level penghapusan suatu konten. "Kan belum ada. Itu aja yang jadi problem," ujar dia.
Kemenkominfo pun belum memiliki konsep yang akan diusulkan untuk pembuatan PP itu. Adanya UU ITE revisi ini, menurut Noor, masih terlalu baru sehingga belum ada konsep "Hak Untuk Dilupakan" yang tepat untuk kondisi saat ini.
Ada kemungkinan, kata Noor, pembahasan terkait pembuatan PP itu baru dilakukan pada tahun depan. Pembahasan tentunya akan melibatkan banyak pihak, mulai dari kejaksaan, kepolisian, ahli IT, dan juga ahli hukum serta pihak lain yang berkompeten.
Seperti diketahui, pasal 26 UU ITE direvisi sehingga mendapat penambahan mengenai hak untuk dilupakan (the right to be forgotten). Artinya, seseorang yang sebelumnya dituduh bersalah tapi kemudian di pengadilan dinyatakan tak bersalah, berhak meminta agar konten tentang tuduhan bersalah terhadap dirinya di dunia maya, itu dihapus.
Penghapusan konten tersebut dilakukan oleh penyelenggara konten atas perintah dari pemerintah, dalam hal ini Kemenkominfo. Perintah ini pun didasarkan pada putusan pengadilan.
Komentar
Gunakan Google Gunakan Facebook