REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kementerian Agama melalui Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran (LPMQ) mengelar lokakarya Penerbitan Mushaf Alquran. Kepala Badan Litbang dan Diklat Kemenag Abdurrahman Mas'ud mengatakan, lokakarya ini urgen dalam rangka membahas dan mengkaji PMA Nomor 44 tahun 2016 tentang Penerbitan, Pentashihan, dan Peredaran Alquran.
"Kami akan mendengar dan mencatat semua masukan dari pemangku kepentingan untuk meningkatkan pelayanan yang dibuat ke depan," kata Mas'ud saat memberikan sambutan pada pembukaan lokakarya, di Bekasi, Selasa malam (29/11).
Kegiatan ini diikuti oleh utusan dari penerbit Alquran, Bimas Islam, dan LPMQ. Acara lokakarya yang akan berlangsung sampai 1 Desember 2016 mendatang ini mengundang sejumlah narasumber untuk mendiskusikan bersama persoalan terkait penerbitan dan pentashihan Alquran.
"Kita akan share dan diskusi dengan para narasumber yang ada. Ini semua dalam rangka wajah baru penerbitan Mushaf Alquran," kata Masud.
Menurut Masud, ada beberapa pasal penting yang perlu disosialisasikan dalam lokakarya ini. Antara lain Pasal 11 point 1 dan 2. Pasal ini mengatur bhahwa bahan-bahan yang digunakan untuk mencetak mushaf Alquran harus dari bahan-bahan suci. Limbah dan bahan cetak Mushaf Alquran atau waste yang tidak digunakan lagi, harus dimusnahkan.
Kepada para penerbita dan pentashih Alquran, Mas'ud menggarisbawahi peran penting Kemenag dalam menjawab dengan bijak setiap pertanyaan masyarakat yang terkait persoalan Alquran. Dia juga mengapresiasi terobosan LPMQ yang sudah memberikan layanan Alquran berbasis aplikasi android sehingga memudahkan masyarakat untuk mengaksesnya.
"Kita sudah mempunyai Quran Kemenag yang bisa diakses langsung dari android, walau baru sekitar 1.069 pengguna," kata Mas'ud.
Sebelumnya, Pgs Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Alquran Muchlis M Hanafi melaporkan bahwa acara lokarkarya ini menjadi salah satu wadah silaturahim Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Quran dengan para penerbit dalam mensosialisasikan mushaf Alquran.