REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan pensitaan agama, Basuki Tjahaja Purnana alias Ahok kembali menyambangi Mabes Polri pada Kamis (1/12), pagi. Kedatangan Ahok kali ini untuk memenuhi panggilan rampungnya pelimpahan berkas kasus yang menjeratnya ke Kejaksaan Agung.
Ahok tiba sekitar pukul 09.25 WIB dan tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Dengan menggunakan kemeja batik berwarna hijau dan celana panjang berwarna hitam, Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu hanya melemparkan senyuman dan langsung memasuki Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri.
Pada pemanggilan kali ini, Ahok ditemani Ketua Tim Pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Ahok-Djarot, Prasetio Edi Marsudi, dan Ketua tim hukum Ahok, Sirra Prayuna.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad menyatakan, perkara tersangka Ahok, telah dinyatakan P21. Ia menegaskan, kesimpulan dari jaksa peneliti berkasnya telah memenuhi syarat formil dan materil hingga layak untuk dibawa ke pengadilan.
Selanjutnya, kejaksaan meminta kepada penyidik Mabes Polri untuk menindaklanjutinya dengan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan berkas dan tersangkanya.