REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Habib Muhammad Rizieq Syihab akan meminta penjelasan aparat atas bolehnya aksi parpol menggunakan Bundaran HI pada Ahad (4/11). Sebab, hal itu jelas melanggar aturan.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) yang juga Ketua Dewan Penasihat Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF), Habib Muhammad Rizieq Syihab, mengatakan, pihaknya akan bertanya kepada kepolisian mengapa aksi yang melibatkan parpol pada Ahad (4/12) boleh menggunakan area bebas kendaraan termasuk Bundaran HI. Sementara pada Aksi Bela Islam III, tidak boleh menggunakan area yang sama pada Jumat (2/12) lalu. Padahal, ada aturan yang melarang.
Menurut Habib Rizieq, mereka yang menggunakan HI untuk kepentingan parpol harus dipanggil ke kepolisian. "Polisi hari ini akan bingung menjawab apa karena kami tidak diizinkan menggunakan Bundaran HI. Sementara pada ini (aksi 4/12, red) parpol diizinkan aksi di Bundaran HI," kata Habib Rizieq di Markaz Syariah, Petamburan, melalui streaming, Ahad (4/12).
Sebab, kata dia, ada Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (CFD) yang menyebut bahwa area CFD tidak boleh digunakan untuk kepentingan parpol.