Senin 05 Dec 2016 17:39 WIB

BNN Gandeng DMI Cegah Peredaran Narkoba

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala BNN, Budi Waseso
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala BNN, Budi Waseso

REPUBLIKA.CO.ID,REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggandeng Dewan Masjid Indonesia (DMI) mencegah peredaran narkoba di masyarakat. Dalam pembukaan rapat kerja nasional II DMI inipun dilakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BNN dengan DMI. 

Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso, kerja sama ini dilakukan karena DMI sangat berperan dalam memberikan penyuluhan dan pemahaman terhadap masyarakat terkait bahaya narkoba.

"Karena peran dewan masjid sangat besar sekali dalam memberikan penyuluhan dan pemahaman terhadap masyarakat di masjid. Oleh sebab itu, kita bekerja sama dalam rangka memberdayakan dari Dewan Masjid ini," jelas Budi Waseso di Istana Wakil Presiden, Senin (5/12).

Ia menjelaskan, kerja sama ini sebagai langkah antisipasi pencegahan peredaran obat-obatan terlarang. Sebab, peredaran narkoba bisa dilakukan di mana saja, termasuk di tempat ibadah. Karena itu, diperlukan kerja sama dengan berbagai komponen masyarakat.

"Kita kan antisipasi, karena ini bisa di mana saja, tempat apa saja kita antisipasi, makanya seluruh komponen masyarakat kita berdayakan," ucapnya.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan masjid dapat berperan dalam pencegahan peredaran narkoba di kalangan masyarakat Muslim. Upaya pencegahan peredaran narkoba ini tidak hanya melalui ceramah yang diberikan oleh para ulama di masjid, namun juga upaya masyarakat Muslim secara bersama-sama.

"Begitu juga kerja sama dengan BNN, karena kalau narkoba di Indonesia berkembang banyak yang paling berkorban juga jamaah masjid. Jamaah masjid yang selama ini baik-baik, datang di propaganda atau diiming-iming kemudian mencoba maka korbanlah, maka kita harus turut dalam pencegahannya," kata JK.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement