Senin 05 Dec 2016 20:16 WIB

Advokat Tersangka Makar Buktikan Tudingan di Praperadilan

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Anggota Brimob Polri memperketat pengamanan pascapenangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Anggota Brimob Polri memperketat pengamanan pascapenangkapan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan makar di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Jumat (2/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Krist Ibnu, mengungkap ACTA bersama tim kuasa hukum para tokoh yang diduga makar tengah membahas langkah yang akan dilakukan untuk membela kliennya, salah satunya, praperadilan. Krist meyakini para tokoh tersebut tidak melakukan sebagaimana yang dituduhkan Mabes Polri, yakni pemufakatan jahat untuk makar.

"Kita saat ini sedang rapatkan, praperadilan, kemudian kita juga akan berkirim surat ke Komnas HAM," ujar Krist saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/12).

Ia mengatakan timnya juga akan membuktikan, bahwa tuduhan percobaan makar tersebut tidak dilakukan kliennya. Salah satu caranya menghadirkan para ahli, guna membantah tuduhan para penyidik Polri.

"Nanti kita uji dalam sidang praperadilan, kami kan juga menghadirkan ahli, ahli kan bernilai keterangannya. Penyidik berkata itu silahkan. Nanti tinggal masing masing diuji di pengadilan," ujar Krist.

Menurut dia, pihak kepolisian terlalu berlebihan menilai rencana aksi demonstrasi yang dilakukan para tokoh sebagai upaya percobaan makar. Padahal, menyuarakan pendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-undang.

Terlebih, para tokoh yang dituduhkan tersebut merupakan purnawirawan yang telah lanjut usia, bahkan salah satunya putri dari Proklamator Indonesia, Rahmawati Soekarno Putri. "Sebenarnya siapa yang menggulingkan, klien kami hanya menyampaikan pendapat aja kan, dan untuk masuk sidang istimewa itu jauh pak, ibarat main bola 90 menit, itu sama sekali belum start," kata dia.

Jika hal tersebut dimaknai percobaan makar, bukan tidak mungkin ke depan akan ada korban-korban tuduhan percobaan makar. Padahal, tujuannya hanya hendak menyampaikan aspirasi dan kritikan terhadap Pemerintah.

"Ya kita khawatir, nanti kebebasan berpendapat di era demokrasi, kita jadi terbelenggu, ada pembatasan memang, namun bukan berarti kita bicara semua dibatasi," ungkapnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement