Selasa 06 Dec 2016 14:56 WIB

Polda Metro Periksa 14 Saksi Terkait Tudingan Makar

Rep: Muhyiddin/ Red: Ilham
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kiri).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono (kedua kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya hingga saat ini masih terus menyelidiki kasus dugaan makar yang dilakukan sejumlah tokoh dan aktivis. Sejauh ini, sudah ada 14 orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.

"Masih kita lanjutkan penyidikan. Sudah 14 saksi yang diperiksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (6/12).

Menurut Argo, di antara belasan saksi tersebut terdapat saksi ahli yang diperiksa untuk mendalami sejumlah bukti yang sudah dimiliki pihak kepolisian. "Dari 14 itu ada saksi ahli. Dari saksi ahli IT, ahli pidana dan ahli bahasa," ucap dia.

Selanjutnya, kata dia, setelah penyidikan selesai, pihaknya akan melakukan evaluasi, sehingga dapat menentukan langkah-langkah hukum selanjutnya. "Nanti. Setiap periksa kan kita anev (analisa evaluasi) baru tentukan langkah selanjutnya," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda telah menetapkan 11 orang tersangka dalam tiga pasal berbeda yang disinyalir memiliki tujuan yang sama. Tujuh orang dikenakan pasal 107 jo 110 jo 87 KUHP (makar), pelanggar UU ITE dua orang, dan pelanggar pasal 207 (penghinaan penguasa) satu orang.

Namun, tujuh orang dilepas kembali setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ditambah dengan tersangka pelanggar pasal 207 (Ahmad Dhani) juga turut dibebaskan.

Dengan demikian, ada delapan orang yang sudah dilepaskan, yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Ratna Sarumpaet, Firzha Husaen, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Alvin Indra Alvaris, dan Ahmad Dhani. Mereka dilepaskan atas dasar penilaian subjektif kepolisian.

Namun, dari tujuh orang tersebut, hanya Sri Bintang Pamungkas yang saat ini masih ditahan di Mapolda Metro. Dua tersangka lainnya yang juga masih ditahan, yaitu Rizal Kobar dan Jamran. Mereka dianggap melanggar UU ITE.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement