REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, mengapresiasi langkah LPPOM MUI Jawa Timur yang menawarkan sertifikasi secara cuma-cuma. Namun, ia mengingatkan walau sertifikasi diberikan gratis, proses sertifikasi harus tetap dilakukan sesuai standar yang berlaku.
"Kita bersyukur dengan langkah itu, tapi pemeriksaan harus tetap dilakukan secara akurat dan benar," kata Ikhsan kepada Republika.co.id, Kamis (8/12).
Menurutnya, langkah pemberian sertifikat secara cuma-cuma merupakan suatu inisiatif yang mulia, tapi prosesnya harus tetap dilakukan pemeriksaan secara seksama. Terlebih, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memang memiliki produk yang sederhana, sehingga prosesnya bisa lebih cepat.
Ikhsan menekankan, proses sertifikasi harus dilakukan seperti biasa, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Karena ketepatan proses sertifikasi akan lebih mempermudah masyarakat mendapatkan jaminan, baik dari kehalalan maupun kesehatan produk itu sendiri.
"Jangan karena gratis, prosesnya (sertifikasi halal) dilakukan tanpa mengikuti syariat yang benar," ujar Ikhsan.
Ikhsan menambahkan, UMKM memang sudah seharusnya mendapatkan sertifikasi secara cuma-cuma, lantaran biasanya memang cuma memiliki modal dan usaha yang kecil. Jangan sampai, pelaku UMKM harus merasa memiliki beban yang besar, cuma karena memikirkan biaya sertifikasi yang harus dikeluarkan.