Jumat 09 Dec 2016 09:02 WIB

Ini Penjelasan Sekda Soal Lahan Bekas Kedubes Inggris

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Bilal Ramadhan
Gedung Eks Kedubes Inggris yang berlokasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8).  (Republika/ Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Gedung Eks Kedubes Inggris yang berlokasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (18/8). (Republika/ Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Daerah Pemprov DKI Jakarta, Saefullah mengatakan menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) lahan bekas milik Kedutaan Besar Inggris (Kedubes Inggris) yang dibeli oleh Pemprov DKI Jakarta, status tanahnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat. BPN, lanjutnya, berpendapat Kedubes Inggris juga harus membayar sewa.

"Jadi menurut BPN, mereka harus bayar sewa. Karena itu dulu tanahnya pemberian pemerintah," kata Saefullah di Balai Agung, Kamis (8/12).

Kedubes Inggris bertanya harus membayar sewa kepada siapa. Sebab, tidak ada tagihannya. Diskusinya dengan Kemenlu dan Kemenkeu seperti itu. Seharusnya kalau tanah itu dapat dari pinjaman Pemerintah Pusat, maka sekarang ini kalau mereka sudah tidak perlu lagi ya, harusnya dikembalikan saja.

"Tidak perlu dibayar. Kan uangnya bisa dipakai untuk yang lain," ujarnya.

Selanjutnya, Saefullah akan melihat lebih lanjut legal opinion terkait status tanah tersebut. "Kalau rekomendasikan bayar kedubesnya masuk, ya nanti di (APBD) perubahan kita masukkan," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement