Ahad 11 Dec 2016 21:52 WIB

Kementan Perketat Peredaran Benih Hortikultura

Red: Citra Listya Rini
Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia
Foto: Setkab
Kantor Kementerian Pertanian Republik Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  --  Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Hortikultura mengambil kebijakan untuk memperketat peredaran benih hortikultura menyusul pemusnahan benih cabai ilegal asal Cina oleh Badan Karantina Pertanian, Kamis (8/12) lalu.

Dirjen Hortikultura Kementan Spudnik Sujono K mengatakan, kebijakan tersebut diambil untuk mengantisipasi kemungkinan tersebarnya benih tersebut ke wilayah lain di luar tempat ditemukannya penanaman benih cabai tersebut yakni Desa Sukatani, Kecamatan Sukamakmur, Bogor.

"Kami akan menurunkan Pengawas Benih Tanaman untuk memperketat peredaran benih hortikultura, terutama cabai," katanya di Jakarta, Ahad (11/12).

Selain itu, Kementan juga menurunkan tim maupun petugas pengendali organisme pengganggu tanaman (POPT) untuk melakukan survei ke pertanaman aneka cabai dan tanaman hortikultura lainnya di Bogor dan sekitarnya.guna mengantasipasi penyebaran penyakit yang terkandung dalam benih ilegal asal Tiongkok tersebut.