Senin 12 Dec 2016 13:31 WIB

Nikah di Kantor KUA Gratis, Menag Resmikan 29 Balai Nikah dan Manasik Haji

Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Foto: Republika/Adhi.W
Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

REPUBLIKA.CO.ID, WAJO -- Sebanyak 29 Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan di beberapa Kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan diresmikan oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Bahkan sekarang, pernikahan yang dilakukan di KUA dan pada jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis.

Peresmian 29 KUA tersebut dilakukan secara simbolis di KUA Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Wajo Provinsi Sulawesi Selatan. Sesuai namanya, gedung baru KUA diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik, utamanya yang terkait dengan pencatatan nikah, manasik haji, dan penyuluhan agama. Maklum, KUA merupakan salah satu garda terdepan layanan publik dan sekaligus menjadi wajah Kementerian Agama.

29 gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA ini dibangun melalui pembiayaan SBSN Tahun Anggaran 2016. "Tahun 2015 lalu, kita hanya mampu membangun 26 gedung KUA di seluruh Indonesia. Tahun ini, alhamdulillah, ada 181 KUA yang kita bangun (di seluruh Indonesia). Pada 2017 nanti, setidaknya ada 256 KUA yang akan kita bangun dan berdayakan," ujar Lukman, akhir pekan. Beberapa gedung yang diresmikan itu di antaranya  KUA Tanette Riattang, Kabupaten Bone, KUA Lappariaja, Kabupaten Bone, KUA Palakka, Kabupaten Bone, KUA Awangpone, Kabupaten Bone, dan KUA Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai

"KUA merupakan garda terdepan Kemenag. Merupakan etalase sekaligus wajah terdepan Kemenag dengan fungsi melayani masyarakat, khususnya Islam," tambahnya.

Menag bersyukur, Kemenag dinilai beberapa pihak mengalami perubahan ke arah yang kebih baik. Perubahan ke arah lebih baik terus dilakukan. Dalam konteks KUA misalnya, selain penyediaan sarana dan prasarana, Kemenag juga telah menerbitkan regulasi baru tentang administrasi pencatatan nikah.

Sekarang, pernikahan yang dilakukan di KUA dan pada jam kerja, tidak dipungut biaya alias gratis. Jika diluar KUA, dikenakan biaya Rp 600 ribu dan langsung disetor ke rekening bank oleh calon pengantin. "Aturan ini berlaku sejak tahun lalu. Hingga oktober tahun ini, dalam waktu kurang dari 2 tahun, KUA, para penghulu kita telah menyumbang ke negara sebesar Rp 1,7 T," ujarnya. "Menteri Keuangan pun terkejut, karenanya beberapa waktu lalu, Kemenag mendapat penghargaan dari Kemenkeu," ujarnya.

Kemenag juga tengah merumuskan konsepsi tentang pendidikan pra nikah bagi setiap calon pasangan yang akan menikah. Menag menilai, kursus pra nikah penting seiring terus meningkatnya angka perceraian, KDRT, serta menurunnya pemahaman tentang arti pernikahan. Jika tidak diantisipasi, dikhawatirkan kesucian dan kesakralan arti pernikahan akan hilang dan nikah menjadi sesuatu yang biasa saja.

"Ada pasangan nikah, baru beberapa bulan, karena memandang ada masalah dan tidak cocok, maka dengan mudah cerai lalu kenal lawan jenis lagi, nikah lagi cerai lagi," katanya.

"Padahal Islam memandang, pernikahan adalah sesuatu yang sakral dan suci, disamping juga mempunyai misi bagaimana keluarga dibangun," tambahnya.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenag Sulsel Abd Wahid Thahir mengatakan, pada tahun 2016, sebenarnya ada 30 KUA yang mendapat bantuan SBSN. Namun, pembangunan satu KUA tertunda karena masalah administrasi.

Ikut hadir dalam Peresmian tersebut, Rektor UIN Makassar, Kakanwil Kemenag Sulsel, Bupati Wajo, DPRD Wajo, Kakankemenag Kabupaten Wajo, serta 29 Kepala KUA yang mendapatkan bantuan SBSN dan masyarakat umum serta Dirjen Pendis Kamaruddin Amin dan Sesditjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin.

sumber : kemenag.go.id
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement