Selasa 02 Apr 2019 13:36 WIB

Temui Jual Beli Jabatan, Lukman: Laporkan ke Itjen

Menag tak tutup mata masih ada 'lubang' dalam denyut reformasi birokrasi di Kemenag.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Agus Yulianto
Menag Lukman Hakim Saifuddin
Foto: dok. Kemenag.go.id
Menag Lukman Hakim Saifuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim mengimbau kepada seluruh ASN Kementerian Agama (Kemenag) RI, untuk melapor ke Inspektorat Jenderal Kemenag, jika menemukan jual-beli jabatan. Dia meminta agar ASN Kemenag jangan asal membeberkannya ke publik tanpa bukti kuat.

“Kami meminta pihak-pihak yang memiliki informasi adanya suap dalam pengisian jabatan di Kemenag, untuk melaporkan ke aparat penegak hukum atau inspektorat. Tolong tidak hanya disebarkan di ruang publik tanpa bukti jelas, karena itu bisa menyebabkan demoralisasi ASN Kemenag dan menimbulkan prejudice,” ungkap Menag dalam acara Rapat Koordinasi Kebijakan Pengawasan (Rakorjakwas) di Discovery Hotel Ancol, Jakarta Utara, Senin (1/4).

Menag menginginkan, agar semuanya dapat diproses secara etik dan hukum sehingga baik pihak Kemenag maupun masyarakat, bisa mendapatkan kebenaran. Walaupun, dia tidak menutup mata jika masih ada lubang dalam denyut reformasi birokrasi di Kemenag. Apalagi, kementerian ini memang sangat besar, dengan lebih dari 4.500 satuan kerja.

“Masih ada pihak-pihak tertentu, bisa dari dalam atau dari luar, yang belum berubah, itu bagian yang harus diperbaiki. Karena hal itu, kita mempunyai komitmen kuat untuk terus membersihkan diri, meningkatkan profesionalitas dan integritas,” kata dia lagi.

Kepada ASN Kementerian Agama, Menag mengajak untuk menjadikan peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) dua pejabat di Jawa Timur oleh KPK, sebagai pelajaran sekaligus peringatan keras agar jangan main-main dengan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindakan lain yang tidak terpuji.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka pada kasus jual beli jabatan di Kemenag RI, yaitu diduga sebagai penerimanya adalah anggota DPR periode 2014-2019 Romahurmuziy. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Diketahui, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.

Atas perbuatannya, dua tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Sementara Romi, tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement