Selasa 13 Dec 2016 16:48 WIB

Uber Gandeng Ditlantas Polda Metro Tindak Pengemudi yang tak Tertib

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Nidia Zuraya
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta. Ilutsrasi.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah motor ojek online terparkir dibahu jalan kawasan Casablanca, Jakarta. Ilutsrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan penyedia jasa transportasi online, Uber, berencana akan bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menindak pengemudi yang tidak tertib. Hal ini dikemukakan oleh Manajer Komunikasi Uber, Dian Safitri.

"Jika diperlukan, kami akan bekerja sama dengan Ditlantas atau pihak berwajib untuk menegur pengemudi ojek kami yang tidak tertib," ujarnya saat ditemui di kantor pusat Uber, Jakarta, Selasa (13/12).

Dian mengatakan, Uber adalah bisnis yang berbentuk marketplace, untuk pelanggaran seperti tidak tertib lalu lintas atau melanggar rambu lalu lintas adalah wewenang Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menindak. "Kami menyediakan tempat bertemunya pelanggan dan pengemudi lewat teknologi. Jadi, yang kami tindak sebatas keluhan pelanggan," jelasnya.

Namun, kata Dian, laporan terkait pelanggaran yang dilakukan pengemudi Uber bisa menjadi masukan dan evaluasi berikutnya untuk Uber.

Dian menjelaskan, pihak Uber belum bisa mengambil keputusan terkait maraknya ojek online termasuk pengemudi Uber yang tidak tertib berlalu lintas. "Kami akan bicarakan ini dengan internal dulu," katanya.

Menjamur ojek online di DKI Jakarta sering menjadi pemandangan tak sedap, karena kerap mangkal di sembarang tempat dan menggunakan jalur pejalan kaki sebagai tempat mangkal.

November lalu, Ditlantas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 73 pelanggaran lalu lintas dilakukan ojek online di wilayah hukum Ditlantas PMJ.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement