REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditlantas Polda Metro Jaya bersama aparat lainnya mulai melakukan penilangan terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi di Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (1/9/2023). Sanksi tilang tersebut diterapkan seusai pihak terkait telah melakukan sosialisasi dan uji coba emisi dalam kurun waktu satu pekan ke belakang.
Hal itu disampaikan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawa. "Besok kan sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas LH kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait dengan uji emisi. Tentunya sudah dilaksanakan sosialisasi selama beberapa hari,” ujar Doni kepada awak media di Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Dengan telah dilakukannya sosialisasi dan digelar uji coba emisi tanpa sanksi penilangan, kata Doni, semestinya masyarakat sudah mengetahui adanya aturan kendaraan di Jakarta harus lulus emisi. Dengan begitu, kata dia, masyarakat seharusnya juga sudah mempersiapkan kendaraannya agar lulus uji emisi.
"Sehingga kesadaran masyarakat untuk memastikan kendaraannya sudah layak lulus uji emisi itu (harusnya) sudah dilaksanakan tentunya sebagai pengendara bermotor," kata Doni.
Hanya saja, Doni mengakui, hasil pelaksanaan dari kegiatan uji emisi yang dilaksanakan selama beberapa hari masih banyak masyarakat yang masuk kategori belum lulus uji. Menurut dia, jika merawat kendaraannya dengan baik, seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir kendaraannya tidak lulus uji emisi.
"Ini kan bagi kendaraan yang di atas tiga tahun, tentunya kalau secara perawatan kendaraan rutin dilaksanakan dengan baik tentunya tidak perlu kendala hasil uji emisi yang dilaksanakan," ujar Doni.