REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gugatan Wakil Ketua DPRI Fahri Hamzah terhadap DPP PKS terkait pemecatannya dikabulkan pengadilan. Hal itu diungkapkan Fahri lewat kicauannya di twitter, Rabu (14/12).
"Alhamdulillah baru saja selesai putusan PN Jakarta Selatan. Gugatan saya dimenangkan," ujarnya. Fahri lantas membuat tagar #kembalibersama.
Pada Mei lalu, Fahri mengatakan, baru saja keputusan provisionalnya dikabulkan oleh pengadilan. Majelis hakim PN Jaksel memutuskan seluruh keputusan terhadapnya berada dalam status quo. Termasuk kedudukannya sebagai kader dan posisi di DPR sampai ada kekuatan hukum tetap (inkracht).
"Status quo artinya bahwa tidak memiliki kekuatan hukum," ujarnya. "Status quo berlaku kepada semua lembaga yang membuat keputusan tentang posisi saya." Itu termasuk para tergugat, yakni lima pimpinan PKS dan pihak terkait serta DPR, agar tidak membuat apa pun.