Rabu 14 Dec 2016 16:47 WIB

Pengadilan Menangkan Fahri Hamzah Atas DPP PKS, Pemecatan tak Sah

Fahri Hamzah
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Fahri Hamzah

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Gugatan Wakil Ketua DPRI Fahri Hamzah terhadap DPP PKS terkait pemecatannya dikabulkan pengadilan. Hal itu diungkapkan Fahri lewat kicauannya di twitter, Rabu (14/12).

"Alhamdulillah baru saja selesai putusan PN Jakarta Selatan. Gugatan saya dimenangkan," ujarnya. Fahri lantas membuat tagar #kembalibersama.

Pada Mei lalu, Fahri mengatakan, baru saja keputusan provisionalnya dikabulkan oleh pengadilan. Majelis hakim PN Jaksel memutuskan seluruh keputusan terhadapnya berada dalam status quo. Termasuk kedudukannya sebagai kader dan posisi di DPR sampai ada kekuatan hukum tetap (inkracht).

"Status quo artinya bahwa tidak memiliki kekuatan hukum," ujarnya. "Status quo berlaku kepada semua lembaga yang membuat keputusan tentang posisi saya." Itu termasuk para tergugat, yakni lima pimpinan PKS dan pihak terkait serta DPR, agar tidak membuat apa pun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا قُمْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ فَاغْسِلُوْا وُجُوْهَكُمْ وَاَيْدِيَكُمْ اِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوْا بِرُءُوْسِكُمْ وَاَرْجُلَكُمْ اِلَى الْكَعْبَيْنِۗ وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْاۗ وَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ مِّنْهُ ۗمَا يُرِيْدُ اللّٰهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِّنْ حَرَجٍ وَّلٰكِنْ يُّرِيْدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهٗ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan salat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki. Jika kamu junub, maka mandilah. Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, maka jika kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Allah tidak ingin menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, agar kamu bersyukur.

(QS. Al-Ma'idah ayat 6)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement