REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Majelis Syuro PKS Tifatul Sembiring menegaskan, DPP PKS akan melakukan banding atas putusan Pengadialn Negeri Jakarta Selatan. Keputusan banding itu, menurut Tifatul, bukan lantaran DPP tidak ingin menerima Fahri kembali. Namun, ia mengungkapkan DPD sudah memberikan alternatif-alternatif agar Fahri kembali namun Fahri tidak ingin mengambilnya.
Sebelumnya, PN Jaksel memutuskan pemecatan Fahri Hamzah tidak sah. Dalam putusan itu juga pengadilan mendenda DPP PKS sebesar Rp 30 miliar. Tifatul menjelaskan, PN Jaksel seharusnya mengambil satu landasan dari UU yang lain, yaitu dengan UU MD3. Bahkan, ia mencontohkan bagaimana mulusnya pergantian Setya Novanto terhadap Ade Komarudin.
''Sementara PKS dipersulit untuk mengganti kadernya. Jadi kita liat ketimpangan dan kekacauan sistem hukum kita, harus jadi pelajaran,'' kata Tifatul, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/12).
Meski diputuskan pemecatan Fahri tidak sah, PKS tetap menegaskan pemecatan Fahri secara internal sudah final.
''Saya tegaskan bahwa urusan pemecatan secara internal Fahri Hamzah sudah selesai, final. Itu harus melalui prosedur yang ada dalam konstitusi PKS,'' katanya.
(Baca juga: Fahri: Harkat, Martabat dan Kedudukan Saya Direhabilitasi)