REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Sumatera Utara, mendesak Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Medan merazia makanan, minuman, kosmetik dan obat tradisional ilegal dari Cina yang masuk ke Indonesia.
"Seluruh barang dari luar negeri yang tidak memiliki izin edar dari pemerintah, harus segera ditertibkan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumut, Abubakar Siddik di Medan, Kamis.
Menurut dia, produk makanan, obat-obatan, kosmetik dan minuman yang berasal dari beberapa negara asing itu, hampir 50 persen berasal dari Cina. "Jadi, produk asing yang banyak disita petugas Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan adalah dari negara tirai bambu itu," ujar Abubakar.
Ia mengatakan, barang dari luar negeri yang dirazia BBPOM karena tidak memenuhi standar dan melanggar regulasi yang ditentukan pemerintah. Karena itu, BBPOM dan instansi terkait lainnya jangan sampai lengah memantau masuknya produk ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Pokoknya BBPOM harus bersikap tegas dalam merazia dan menggerebek gudang tempat penyimpanan barang yang bermasalah tersebut," katanya.
Abubakar menjelaskan, bebasnya barang dari sejumlah negara asing itu, masuk ke Indonesia karena lemahnya pengawasan yang dilakukan petugas keamanan. Selain itu, barang dan makanan tanpa memiliki izin edar itu, masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan bebas serta jarang terpantau petugas.
"Petugas BBPOM dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk mengantisipasi produk makanan, minuman, obat-obatan yang menyalahi peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, BBPOM Medan memusnahkan 52 truk obat, makanan dan kosmetik ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Desa Tandukan Raga, STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/12).
Ada 346 jenis dan 396.849 kemasan makanan, minuman, obat tradisional dan kosmetik yang tidak memiliki izin edar. Bahkan, total nilai ekonomis barang yang dimusnahkan mencapai senilai Rp8,2 miliar.
Selama 2016, ada 22 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan, enam perkara telah disidangkan dan telah mempunyai keputusan hukum tetap.