REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Armada bus angkutan penumpang di Kota Yogyakarta masih banyak yang terbukti melanggar aturan. Bahkan dari hasil sampling pemeriksaan, 45 persen bus angkutan penumpang yang beroperasi terbukti melanggar aturan. Pemeriksaan ketertiban angkutan penumpang di Kota Yogyakarta ini dilakukan di Terminal Penumpang Yogyakarta (TPY) atau Terminal Giwangan, Kamis (15/12).
Pemeriksaan dilakukan dalam persiapan angkutan libur akhir tahun 2016. Masa angkutan libur akhir tahun untuk natal dan tahun baru sendiri akan dimulai 20 Desember hingga 3 Januari 2017 mendatang.
Pada pemeriksaan angkutan penumpang tersebut, petugas dari Dinas Perhubungan DIY, Kota Yogyakarta dan UPT Terminal Yogya memeriksa 56 armada bus. Dari jumlah itu sebanyak 45 persen lebih atau 24 armada bus terbukti melanggar aturan.
"Mereka terbukti melanggar aturan, meski pelanggaran adminsitratif namun itu juga pelanggaran dan harus ditindak," ujar Kepala Seksi Pengendalian Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Sigit Saryanto.
Dari 24 armada yang melanggar ini diketahui dua sopir bus tidak memiliki SIM, 13 armada belum uji KIR dan sembilan armada izin trayeknya habis. Bus yang diperiksa ini merupakan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Persoalan kelaikan jalan bisa fatal karena berkaitan langsung dengan keamanan penumpang. Apalagi saat ini kondisi tengah musim hujan. Kalau ada yang bannya gundul akan kami tunggui untuk diganti dengan ban cadangan. Jika tidak ada, ya sudah wajib masuk kandang, karena membahayakan penumpang," ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan angkutan penumpang di wilayah DIY sementara ini baru dilakukan di Terminal Giwangan. Setelah ini pihaknya akan memantau kondisi jalan alternatif yang kerap dilalui bus.
"Sasaran kami lebih pada angkutan penumpang. Sedangkan untuk angkutan barang juga belum ada pembatasan meski bertepatan dengan masa angkutan natal dan tahun baru," ujarnya.