REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2016 terkait Kinerja Kelola Pemerintah Daerah dalam Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat Tahun 2011-2016. Hasilnya, Pemprov dinilai belum optimal dalam membina dan mengawasi kinerja BUMD.
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan rekomendasi BPK merupakan pelajaran berarti untuk memaksimalkan peran BUMD ke depannya. Rekomendasi tersebut akan diselesaikan dalam waktu 60 hari.
"Tentu ada catatan dan saran yang harus segera diselesaikan 60 hari ke depan. Ini menjadi pijakan jadi sebuah pembelajaran untuk tidak mengurangi kekurangan yang ada pada tahun 2017 yang akan datang," kata Heryawan usai menerima LHP di Gedung BPK Perwakilan Jawa Barat, Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Jumat (16/12).
Menurutnya, pemerintah akan memaksimalkan regulasi dan peran lembaga yang membina dan mengawasi BUMD. Agar ke depannya arah pengembangan lebih jelas dan efisien.
Selain itu, pihaknya juga akan memaksimalkan peran SKPD untuk menangani permasalahan spesifik yang dialami BUMD. Sehingga fungsi pembinaan dapat berjalan dengan maksimal.
Ia pun berharap perbaikan BUMD tak hanya ditinjau tata kelola dari pemerintah. Melainkan juga dari manajemen dan pengelolaan BUMD secara langsung. "Boleh jadi ke depan ada audit yang spesifik ke BUMD-nya. Jadi perkembangan secara detail dari sisi keuangan. Meskipun tentu ada audit akuntan publik. Kalau BPK bisa masuk mggak masalah. Paling tidak sebagai second opinion," tuturnya.
Hal ini dikatakannya sesuai dengan upaya pemprov yang terus berusaha menyehatkan BUMD. Sehingga dapat memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) yang maksimal.
BPK merekomendasikan Pemprov Jabar memperbaiki dan meningkat tata kelola dan membina BUMD dengan beberapa hal. Yakni menetapkan mandat dan arah pengembangan yang jelas terhadap BUMD, membina sinergi BUMD dengan SKPD terkait dan antar BUMD dalam RPJMD, menyediakan serta menerapkan regulasi dan kebijakan pemerintah daerah secara memadai dalam pembinaan BUMD.
Pemprov juga diharapkan segera menyediakan prosedur operasional standar di unit kerja pembina BUMD terkait tata kelola pembinaan BUMD, serta melakukan inventarisasi dan identifikasi permasalahan BUMD secara sistematis serta melakukan tindak lanjut atas identifikasi masalah tersebut.