Jumat 16 Dec 2016 18:10 WIB

Pimpinan DPR Bahas Revisi UU MD3 dengan Presiden Jokowi

Jokowi
Foto: setkab.go.id
Jokowi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan DPR bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (16/12). Dalam pertemuan itu, pimpinan DPR menyampaikan tahapan revisi prolegnas 2016, termasuk di dalamnya revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

"Revisi UU MD3 yang sesuai dengan kesepakatan antara fraksi-fraksi di DPR kemarin akan dilaksanakan selama masa reses, tetapi paripurnanya tetap akan dilakukan di awal masa sidang 10 Januari 2017," kata Wakil Ketua Fahri Hamzah di Kantor Presiden Jakarta.

Fahri menyatakan bahwa Presiden Jokowi telah memahami hal ini dan menanyakan beberapa hal teknis dan telah dijawab dalam pertemuan tersebut.

"Pada dasarnya ini tidak ada masalah, tinggal pemerintah harus mengirimkan surpres (surat presiden). Presiden harus mengirimkan surat presiden yang mengutus pejabat setingkat menteri untuk melakukan pembahasan bersama DPR. Sesuai dengan undangan DPR," katanya.

Fahri, dalam pemberitaan sebelumnya, mengatakan pengusul revisi UU MD3 yaitu PDI Perjuangan dan Partai Golkar akan rapat dengan Baleg untuk harmonisasi. Dia menjelaskan setelah terjadi harmonisasi antara Baleg dengan pihak pengusul, nanti akan dijadwalkan Rapat Paripurna melalui rapat pimpinan dan Bamus.

"Dalam masa reses mereka Baleg dan Bamus juga akan rapat. Mereka juga akan menindaklanjuti jika ada hal-hal yang mendesak pada masa reses," ujarnya.

Fahri berharap paripurna pembahasan revisi UU MD3 dilakukan pada awal masa sidang mendatang sehingga tidak bisa dilaksanakan saat ini. Ia menjelaskan mengapa pembahasan revisi UU MD3 tidak dilakukan saat Rapat Paripurna (Kamis, 15/12) karena merevisi sebuah undang-undang bukan hal yang mudah.

"Konstitusi telah mengatur revisi sebuah undang-undang dengan rinci dan tidak bisa DPR membuat UU sendiri harus ada keterlibatan pemerintah dalam hal ini adalah presiden," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement