REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang kedua kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan besok, Selasa (20/12). Agendanya yakni tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dan penasihat hukumnya.
"Sebagai pelapor kami berharap dalam persidangan besok JPU memberikan jawaban-jawaban yang dapat mematahkan eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya," ujar Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, Senin (19/12).
Pihaknya meminta JPU jangan menciderai rasa keadilan dengan jawaban yang lemah atas unsur dan dalil-dalil pasal 156a KUHP. "Ketika kejaksaan menyatakan kasus ini P21 berarti JPU sudah yakin bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana penistaan agama, karenanya JPU harus meyakinkan majelis hakim dengan memberikan argumen hukum yang kuat," kata dia.
Pedri yakin, JPU akan melakukan itu. JPU adalah wakil pelapor dan masyarakat pencari keadilan yang sangat mendambakan penegakan hukum dalam kasus ini. Saat ini, kata dia, harapan keadilan untuk menghukum Ahok ada di JPU. Untuk itu JPU harus menggunakan semua kompetensi mereka untuk memastikan tuntutan pelapor terwakili dengan baik. "Bila tidak JPU bisa dianggap justru mengkhianati publik yang melaporkan," ujarnya.