Rabu 21 Dec 2016 11:33 WIB

KPK Kembali Panggil Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Jafar Hafsah
Foto: Antara/Reno Esnir
Jafar Hafsah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan anggota DPR RI M Jafar Hafsah. Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat ini akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 untuk tersangka Sugiharto (S).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (21/12).

Sebelumnya, pada Senin (5/12) lalu Jafar juga sudah diperiksa KPK terkait kasus e-KTP. Namun saat itu ia mengaku tidak mengetahui kasus tersebut.

"Terhadap e-KTP, saya sudah sampaikan e-KTP itu saya ada di Komisi IV, sedangkan e-KTP itu ada di Komisi II. Jadi saya tidak paham persis daripada e-KTP dan perjalanannya," kata dia.

Bersamaan dengan Jafar, KPK juga kembali memanggil Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggraeni untuk kasus korupsi yang nilai kerugiannya mencapai Rp2,3 Triliun tersebut.

Diah juga telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK mengingat pada saat proyek e-KTP, dia menjabat Sekjen Kemendagri.

Diketahui, KPK terus mengusut kasus yang telah lebih dari dua tahun itu. KPK hingga saat ini sudah memeriksa lebih dari 200 saksi baik dari Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR RI hingga pihak swasta.

"e-KTP masih proses penyidikan tentu saja dengan dua tersangka. Kita melakukan pemeriksaan secara intensif lebih dari 200 saksi yang diperiksa di dua tersangka itu," kata Febri.

Terlebih, nilai korupsi tersebut sangat besar yakni mencapai Rp2,3 Triliun. KPK juga meyakini, aliran dana korupsi tidak hanya dinikmati dua orang.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement