Rabu 21 Dec 2016 20:01 WIB

DPR Minta Polisi Larang Sopir Bus Penuhi Permintaan 'Om Telolet Om'

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Om Telolet Om. Ilustrasi
Foto: Twitter
Om Telolet Om. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI, Nizar Zahro menilai membunyikan klakson yang melanggar peraturan perundang -undangan sangat membahayakan. Karena berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009, klakson bus, mobil, motor dibunyikan hanya untuk peringatan.

''Kita memohon kepada Polda agar memasang spanduk larangan terhadap anak-ana karena itu sangat membahayakan keselamatan,'' ujarnya di Jakarta, Rabu (21/12).

Ia meminta, fenomena klakson tidak menyalahi peraturan, sehingga bisa membahayakan keselamatan bagi anak muda. Menurutnya, hal tersebut merupakan kebiasaan buruk yang tidak boleh ditiru.

''Kita memohon kepada Polda agar memasang spanduk larangan terhadap anak-anak, karena membahayakan keselamatan,'' ucapnya

Saat ini, fenomena 'om telolet om' tengah ramai di masyarakat. Bahkan, hal tersebut menjadi trending topic di Twitter yang mencapai 600 ribu cuitan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement