REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktivis Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan percobaan makar. "Saya kenal dia," kata Ratna Sarumpaet di Jakarta, Kamis (22/12).
Ratna menuturkan, Sri Bintang dikenal sebagai sosok yang peduli dan memiliki hubungan yang baik pada orang lain. Terkait tuduhan dugaan pemufakatan jahat, Ratna menegaskan tidak berniat menggulingkan pemerintahan sah maupun percobaan makar.
Sebelumnya, Buni Yani dan musisi Ahmad Dhani menjadi saksi bagi tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12). Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA. Sementara, musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemufakatan jahat.
Tersangka lain yang tersangkut kasus sama yakni Kivlan Zein, Aditya Warman, Firzha Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, Hatta Taliwang, dan Alvin Indra.