REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengaku pasrah dengan pemindahan lokasi sidang lanjutan kasus yang menjeratnya. Lokasi sidang itu dipindahkan berdasarkan pertimbangan bahwa lokasi sidang Ahok selama ini terbatas dan karena masalah keamanan.
"Ya saya nurut saja. Kamu sudah terdakwa kok, mau ngapain? Emang boleh enggak dateng? Boleh? Enggak juga kan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12).
Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali sudah menyetujui pemindahan lokasi sidang tersebut dari Eks Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada ke Gedung Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Mahkmah Agung akan mengeluarkan penetapannya dua hari ke depan. Dipastikan, lokasi sidang Ahok tersebut akan dilakukan pada sidang lanjutan Ahok yang akan digelar kembali pada Selasa (27/12) mendatang.