REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto mendesak agar DPR RI segera mengesahkan berkas revisi UU terorisme. Hal tersebut karena ancaman dan aksi terorisme tidak akan menunggu UU tersebut selesai direvisi.
Menurutnya terorisme merupakan tindak kejahatan internasional yang mengancam semua negara, tak terkecuali Indonesia. Sehingga Indonesia perlu undang-undang yang kuat dalam memberantas terorisme.
"Apakah terorisme kalau melakukan suatu aksi sangat merugikan kehidupan bangsa dan negara? Iya, maka setuju kah Anda aparat kemanan yang menanggulangi terorisme diperkuat? Iya, kalau demikian apakah perlu UU penanggulangan terorisme di revisi dan diperkuat? Jawabnya perlu dan iya," jelasnya.
Oleh karena itu, setelah semua satu pemahaman maka dirinya mendesak agar DPR RI segara mengambil keputusan atas draf rancangan revisi UU terorisme tersebut segera disahkan. Pasalnya kejahatan terorisme seperti yang sudah terjadi tidak menunggu sahnya rancangan revisi UU terorisme namun aksi tersebut sudha terjadi di mana-mana.
"Terorisme tidak akan menunggu UU itu selesai dan UU itu membuat aparat keamanan untuk (dapat) melakukan penanggulangan terorisme lebih leluasa, lebih cepat, lebih dini. Ini mengurangi kemungkinan aksi-aksi (lain) yang terjadi. Mari bersama-sama meminta dengan hormat kepada anggota dewan agar segera menyelesaikan masalah ini," katanya.