Sabtu 24 Dec 2016 18:47 WIB

Seorang Pengedar Ganja di Babelan Diciduk Polisi

Rep: Kabul Astuti/ Red: Esthi Maharani
Ganja
Foto: VOA
Ganja

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Seorang pengedar ganja berinisial SA (52 tahun), warga Cakung, Jakarta Timur ditangkap oleh Polsek Babelan setelah kedapatan membawa beberapa bungkus ganja siap edar. Pelaku ditangkap pada Jumat (23/12) sekitar pukul 16.30 WIB di Kampung Pulo Timah RT 01/06, Desa Babelan, Kec Babelan, Kab Bekasi, Jawa Barat.

SA diamankan bersama barang bukti berupa dua hempel berisi narkotika jenis ganja paket Rp 100 ribu, satu paket ganja senilai Rp 1 juta, sepuluh lembar kertas papier, satu unit telepon genggam, dan sebuah sepeda motor merek Mio warna hitam Nopol B-4299-TMX.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Kunto Bagus Sediyatmoko menuturkan, pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Babelan sedang melakukan observasi wilayah, pihaknya mendapat informasi bahwa di pinggir jalan dekat sebuah warung di Kampung Pulo Timah RT 01/06 Kecamatan Babelan terdapat seorang laki-laki yang sering membawa narkotika jenis ganja.

"Kemudian anggota mendatangi TKP dan mendapati seorang laki-laki berada di atas bale bambu sedang duduk, kemudian dilakukan penggeledahan di dalam jaket pelaku didapati satu paket narkotika jenis ganja senilai Rp 100 ribu," tutur AKP Kunto Bagus Sediyatmoko, Sabtu (24/12).

Polisi kembali menemukan barang bukti ganja ketika dilakukan penggeledahan di sekitar TKP. Di belakang warung dengan ditutupi kloset tidak terpakai, ditemukan satu paket narkotika jenis ganja Rp 100 ribu dan satu paket ganja Rp 1 juta. Menurut keterangan pelaku, imbuh Kunto, barang tersebut didapat dari seseorag berinisial DN di Rawakuning, Jakarta Timur.

"Adapun barang narkotika jenis ganja tersebut rencananya akan dijual kepada seseorang yang berinisial RI yang tinggal di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," lanjut Kunto. Pelaku SA sudah diciduk sebelum sempat melakukan transaksi.

Pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polsek Babelan, serta melakukan pengembangan terhadap beberapa tersangka lain. SA terancam dijerat pasal 111 ayat 1 sub pasal 114 ayat 1 UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement