Selasa 27 Dec 2016 11:16 WIB

Ini Pertimbangan Majelis Hakim Tolak Eksepsi Ahok

Rep: Dian Fath Risalah / Red: Nur Aini
Terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis Hakim kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok memutuskan untuk menolak nota pemberatan atau eksepsi dari terdakwa serta kuasa hukum dalam putusan sela di sidang lanjutan Ahok yang digelar di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (27/12). Majelis hakim menilai eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara.

"Berdasarkan pada pertimbangan Majelis Hakim, keberatan terdakwa dan kuasa hukum akan diputus bersama keputusan hakim, oleh karena itu keberatannya dinyatakan tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim  Dwiarso Budi, dalam sidang putusan sela di ruang sidang Koesumah Atmadja,  Eks-Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

Dwiarso melanjutkan, oleh karena keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan dakwaan penuntut umum telah disusun secara cermat, lengkap dan jelas, maka surat dakwaan penuntut umum dinyatakan sah untuk dasar pemeriksaan terdakwa di persidangan. Majelis Hakim juga memerintahkan persidangan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1) pekan depan.

Hanya satu permintaan dari terdakwa yang dipenuhi oleh Majelis Hakim yaitu penangguhan biaya perkara sampai pada putusan hakim. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menanyakan apakah ada hal-hal yang ingin disampaikan oleh terdakwa serta kuasa hukum atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.