REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Sosial DKI Jakarta tidak akan merazia Ondel-ondel yang biasa berkeliling mengamen. Hal tersebut karena Ondel-ondel termasuk bentuk ekspresi budaya.
"Ondel-ondel atau barongsai itu tradisi budaya. Kalau melanggar ketertiban umum di jalanan besar, baru kami akan tertibkan," ujar Kepala Dinas Sosial DKI Masrokhan di Jakarta, Kamis (29/12).
Menurut Masrokhan, jangan sampai mengekspresikan nilai budaya dilarang selama tidak melanggar Perda Nomor 44 tentang Ketertiban Umum. Terkait ondel-ondel yang biasa meminta uang, kata dia, asal masih berada di zona tiga atau jalan kecil tidak dijangkau.
"Sebagian memang minta saweran, tetapi sepanjang tidak mengganggu di zona tiga tidak apa-apa," katanya.
Zona satu merupakan area strategis yang harus steril atau bebas dari penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), seperti jalan-jalan protokol. Zona dua adalah jalan besar di luar jalan protokol, sementara zona tiga adalah jalan yang lebih kecil. Meski begitu, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap ondel-ondel yang meminta uang.
Ia juga berharap selain dinas, sanggar-sanggar yang melestarikan budaya ondel-ondel lebih proaktif melakukan pembinaan kepada ondel-ondel yang meminta uang tersebut. Ada pun selama ini Dinsos DKI menjangkau 14 jenis PMKS, antara lain gelandangan, pengemis, psikotik, pengemis kotak amal, manula serta anak terlantar.