Jumat 30 Dec 2016 09:51 WIB

12 Ribu Hektare Lebih Wilayah Berstatus Hutan Adat

Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan
Foto: Facebook
Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keluarnya 8 SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk penetapan hutan adat dan satu surat keputusan (SK) untuk addendum areal konsesi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara, maka wilayah seluas lebih dari 12 ribu hektare (ha) kini berstatus Hutan Adat. "Rencananya SK tersebut diserahkan Presiden jam 9.00 nanti," kata Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan Jumat (30/12).

Abdon mengatakan AMAN bersama Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) sebelumnya sudah sejak lama menyerahkan peta wilayah adat seluas lebih dari tiga juta ha ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan adanya SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penetapan Hutan Adat tersebut maka lebih dari 12 ribu ha dari tiga juta ha wilayah yang diajukan resmi berstatus hutan adat.

Menurut dia, masih banyak tantangan dalam birokrasi KLHK, dan juga kelambatan pembuatan peraturan daerah (perda) dan SK di daerah yang membuat proses penetapan Hutan Adat ini berjalan lambat. Meski demikian, dalam Rapat Kerja Teknis Hutan Adat Tahun 2016 KLHK di Jakarta, Abdon sempat mengatakan bahwa masyarakat adat telah menunggu selama 71 tahun Indonesia merdeka untuk diakui Hutan Adatnya. Adanya penetapan Hutan Adat ini akan membuat masyarakat adat benar-benar hadir dan ada di negara ini secara administratif.

Sebelumnya Rapat Kerja Teknis Hutan Adat Tahun 2016 yang digelar KLHK dan dihadiri oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Sekretaris Jenderal Kementerian LHK, Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL). Hadir juga Bupati Bulukumba, staf khusus menteri, penasehat senior menteri dan eselon II Kementerian LHK terkait, perwakilan provinsi dan kabupaten, perwakilan masyarakat hukum adat dan pendamping masyarakat hukum adat (MHA). Tujuannya  menyosialisasikan pengakuan hutan adat oleh Pemerintah pascaditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/ PUU-X/ 2012 tanggal 16 Mei 2013.

Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Hutan Adat adalah hutan yang berada di wilayah adat masyarakat hukum adat dan bukan lagi hutan negara. Keputusan ini juga sekaligus sebagai landasan bagi pemerintah untuk membangun pola interaksi dengan masyarakat hukum adat dan bertukar informasi serta melakukan tindak lanjut yang harus dilaksanakan setelah adanya penetapan hutan adat disuatu wilayah, sehingga esensi dari putusan tersebut adalah bahwa masyarakat memiliki akses kelola kawasan hutan adat sesuai dengan kearifan lokal.

Sampai dengan saat ini tercatat ada delapan Hutan Adat yang telah selesai diverifikasi. Yaitu Hutan Adat Desa Rantau Kermas seluas 130 ha di Kabupaten Merangin, Hutan Adat Bukit Sembahyang dan Padun Gelangan seluas 39,04 ha di Kabupaten Kerinci, Hutan Adat Bukit Tinggai seluas 41,27 ha di Kabupaten Kerinci.

Kemudian, Hutan Adat Tigo Luhah Permenti Yang Berenam seluas 152 ha di Kabupaten Kerinci, Hutan Adat Tigo Luhah Kemantan seluas 426 ha di Kabupaten Kerinci, Hutan Adat Ammatoa Kajang seluas 313,99 ha di Kabupaten Bulukumba, Hutan Adat Wana Posangke seluas 6.291 a di Kabupaten Morowali Utara, Hutan Adat Kasepuhan Karang seluas 485,386 ha di Kabupaten Lebak. Terdapat juga satu kawasan calon lokasi hutan adat, yaitu Hutan Adat Tombak Haminjon seluas 5.172 ha di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, yang sedang dalam proses.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement