Jumat 30 Dec 2016 10:42 WIB

DPR: Keberadaan TKA tak Bisa Disangkal Lagi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri
Foto: Antara
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID,‎ JAKARTA -- Komisi IX DPR RI mengapresiasi sidak yang dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA). Hasil sidak tersebut dinilai membuktikan bahwa memang ada masalah TKA di Indonesia.

Masalah tersebut tidak hanya terkait izin masuk, tetapi termasuk penyalahgunaan dokumen. "Jadi tidak perlu disangkal lagi. Yang penting mencari solusi dan jalan keluar," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay, Jumat (30/12).

Sidak seperti ini dinilai sangat penting dilakukan. Tidak hanya pada saat isunya mencuat, tetapi harus dilakukan secara reguler dan berkala. Aparat penyidik pegawai negeri sipil (PNS) perlu melakukan koordinasi agar sidak seperti ini dapat berjalan lebih efektif.

"Mudah-mudahan sidak yang dilakukan ini bukan hanya sekadar memadamkan lilin, tetapi sudah menjadi program besar Kemenaker. Saya kira, semua pihak akan mendukung langkah tersebut," kata politikus dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.