REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan memanggil Ketua Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Erick Thohir, pada awal 2017. Erick akan dipanggil sebagai saksi atas dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018.
''Erick Thohir setelah tahun baru akan kita mintakan keterangan, tapi wakil ketuanya (Muddai Madang) sudah kita mintakan keterangan," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdi Iriawan, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (30/12).
Menurut Ferdi, Erick hanya akan dimintakan keterangan sebatas tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KOI. Pasalnya, KOI merupakan pelaksana dalam pengadaan lelang karnaval sosialisasi Asian Games 2018 yang telah dilaksanakan sejak Agustus 2015 tersebut.
"Pak Erick Thohir itu kan ya, pertama tugas fungsi pokok dia selaku ketua itu apa sih? Tugas dan fungsinya apa? Kemudian terkait masalah pekerjaan yang menjadi masalah KOI khususnya Asian Games ini, pengetahuan ketua terhadap pekerjaan itu sejauh mana sih, wewenang dia. Kira-kira sebatas itu," kata Ferdi.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga tersangka, yakni Sekjen KOI, Dodi Iswandi; Bendahara KOI, Anjas Rivai; dan pemenang tender Ikhwan Agus yang mengerjakan untuk proyek sosialisasi Asian Games di Kota Surabaya.