REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki T Purnama alias Ahok Selasa (3/1) hari ini tidak akan disiarkan secara langsung oleh televisi. Ketua tim penasehat hukum Ahok, Trimoelja D Soerjadi mengatakan, keputusan majelis hakim untuk tidak menyiarkan secara langsung keterangan saksi adalah keputusan yang tepat dan sangat bijak.
"Kemarin itu pas pembacaan tuntutan, tanggapan jaksa dan putusan sela, nggak masalah kalau live. Tapi pas pemeriksaan saksi nggak bisa live, itu tepat sekali majelis hakim, itu sangat bijak, seharusnya seperti itu," katanya di Jakarta, Senin (2/1).
Soerjadi menjelaskan, saksi akan dipanggil satu per satu untuk menghindari keterangan yang sengaja dicocokkan saksi berikutnya atas keterangan saksi sebelumnya.
"Kalau disiarkan live, ya nggak ada maknanya dong menyuruh mereka keluar ruang sidang, nanti kan bisa saja saksi yang belum dipanggil malah nonton tipi. Jadi maksudnya saksi didengarkan satu per satu ya seperti itu. Itu berlaku untuk semua saksi, mau saksi fakta, pelapor, atau ahli," ujarnya.
Soerjadi mengatakan, hal tersebut memang sudah diatur dalam KUHP. " Bagian (KUHP) tentang saksi. Saksi diperdengarkan satu persatu. Pertimbangannya tentu saja dari majelis hakim," ujarnya.