REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Musisi Ahmad Dhani kembali akan dipanggil penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Rabu (4/1) hari ini terkait kasus dugaan makar. Awalnya, pemeriksaan dirinya sebagai saksi akan dilakukan Selasa (3/1) kemarin namun ditunda.
Tidak hanya hari ini, menurut Dhani, pemeriksaan Dhani oleh Subdit Kamneg Ditresktimum Polda juga dijadwalkan pada Kamis (5/1) mendatang. Dengan demikian, selama sepekan ini pentolan Dewa 19 tersebut bakal diperiksa dua kali.
"Dijadwalkan lagi besok (hari ini), lusa (Kamis), banyaklah. Kayak ngantor saja saya nanti," ujar Dhani di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/1).
Dhani mengaku belum mengetahui pemeriksaannya nanti sebagai saksi untuk tersangka siapa. Namun, Dhani menduga pemeriksaan yang dilakukan hingga dua hari berturut-turut tersebut untuk membidik dirinya menjadi tersangka makar.
"Mungkin (pemeriksaan) untuk saya juga. Mungkin saya diduga juga melakukan makar maka diperiksa," ucap dia.
Calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi tersebut menambahkan, penangkapannya bersama sejumlah tersangka makar pada Jumat (2/12) lalu tidak ada dasarnya. "Kemarin waktu nangkep saya (terkait Pasal) 207 juga enggak ada dasar pencidukannya. Orang panggilan pertama saya enggak bisa (datang) terus diciduk. Tapi ya anyway, enggak apa-apa lah," kata Dhani.
Sebelumnya Dhani pernah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas. Pemeriksaan selama sekitar delapan jam itu terkait pertemuan sejumlah tersangka dugaan makar di Universitas Bung Karno (UBK).
Karena itu, Dhani berharap pada pemeriksaannya nanti tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengulang dari penyidik. "Karena capek juga kita menjelaskan hal yang itu-itu lagi kan. Ya mudah-mudahan bisa digabung BAP-nya," kata Dhani.